Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Sidang Gugatan Bupati Banjar Pekan Depan Hadirkan Saksi Ahli

Avatar
323
×

Sidang Gugatan Bupati Banjar Pekan Depan Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang dengan nomor 19/G/2019/PTUN.Bjm, perihal pemecatan PNS secara tidak hormat kembali berlanjut dalam sidang tahap 6, Selasa (30/7/2019) tadi di PTUN Banjarmasin.

Penggugatnya atas nama Norhayati Saleh, menggugat Bupati Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Febby Fajrurrahman, Humas PTUN Banjarmasin mengutarakan, di dalam persidangan penggugat itu tidak membawa berkas apapun, dan pengajuan pemeriksaan saksi ahli, yang digugat cuma melengkapi berkas.

“Persidangan yang terjadi merupakan sidang ke 6, dan si Penggugat tidak melengkapi berkas apapun, tapi si Penggugat meminta pemeriksaan saksi ahli bernama Ikhsan Anwari dari Fakultas Hukum, dan yang digugat melengkapi berkas-berkas seperti bukti-bukti lainnya,” ujar Humas PTUN Banjarmasin kepada koranbanjar.net.

Ujarnya lagi, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan materi sidang pertanyaan-pertanyan kepada saksi ahil yang di ajukan nanti.

Hakim yang memimpin sidang ialah, Luthfie Ardhian SH sebagai ketua majelis, Kusuma Firdaus SH MH dan Trisoko Sugeng S SH MHum sebagai hakim-hakim anggota,. “Sidang akan dilanjutkan Rabu depan tanggal 7 Agustus,” sebutnya. (mj-22/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh