Sidang kedua kasus dugaan penganiayaan perkara penertiban baliho/bando, yang mendudukkan terdakwa oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel, terancam hukuman empat tahun pidana penjara.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Victor Ridho Kumboro, Senin(27/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Untuk terdakwa dikenakaan pasal 351 ayat 1 KUHP, maksimal hukumannya empat tahun penjara,” kata Victor di luar ruang sidang.
Selama sidang berlangsung lanjutnya, saksi sekaligus korban, Ferdy Wibowo Sethiono mengungkapkan, pada waktu itu memang terjadi pengeroyokan terhadap dirinya.
“Menurut keterangan korban bisa dibilang pada waktu kejadian itu memang terjadi tarik menarik antara anggota berpakaian preman dan juga ada terdakwa oknum Dishub di situ,” bebernya.
Namun lanjut Victor, untuk lebih jelasnya, berpakaian preman itu entah anggota kepolisian atau Satpol PP, saksi korban belum bisa memastikan.
Akan tetapi sambung Victor, menurut keterangan korban, dirinya melihat salah satu anggota Satpol PP bernama Agra telah memiting lehernya saat kejadian, dugaan pengeroyokan pada malam penertiban reklame tersebut.
“Yang memiting itu lah yang membuat memar pipi korban, sedangkan terdakwa kata korban hanya menendang punggung dan ada pukulan dari belakang sesuai apa yang dilihat dalam video yang ditampilkan di persidangan,” bebernya.
Ditanya terkait permintaan penahanan terdakwa oleh pihak korban, Victor berujar karena ini dalam penahanan hakim, pihaknya mengikuti saja.
“Untuk melakukan penahanan kembali, kita mengikuti saja seperti apa maunya hakim,” ucapnya.
Sementara korban, Ferdy Wibowo Sethiono mengungkapkan dalam proses sidang kedua ini merasa ada kejanggalan. Sebab menurutnya kasus bulan November tahun 2021 lalu adalah murni tindak pidana pengeroyokan.
“Kenapa jadi saya katakan merasa janggal, kan ini kasus pengeroyokan, sedangkan terdakwa yang hadir tadi cuman satu orang,” sebutnya.
“Sehingga hal ini yang ingin kita telusuri dan ingin kita tanyakan,” sambungnya.
Dirinya berpendapat semestinya orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu juga harus dihadirkan dalam persidangan.
“Tapi sayangnya hanya satu orang, jadi seolah-olah hanya satu,” ucapnya.
Terlepas dari semua ini, dengan adanya kejadian tersebut, dirinya mengaku merasa aman.
“Dalam artian apapun yang terjadi, khususnya yang bersinggungan dengan instansi pemerintah, mohon transparan lah, jangan ada yang ditutup-tutupi, apalagi dihilangkan,” bebernya.
Adapun dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui dan menerima bahwa tindakan penganiayaan dan pemukulan itu adalah perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada,” katanya.
Sedangkan dirinya sendiri selaku korban dihadapan majelis hakim dan JPU mengaku sangat takut, sebab diduga dipukuli atau dikeroyok banyak orang.
“Karena saya bukan tipe orang yang suka berkelahi, malah tidak pernah sama sekali tiba-tiba dkeroyok,” akunya.
Dia berharap orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu harus dihadirkan.
“Saya minta mereka yang terlibat juga harus dimintai keterangan,” pungkasnya.
(yon/slv)