Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin telah disetujui Menteri Keseahatan (Menkes). Sebelum pembatasan itu dilaksanakan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan melaksanakan simulasinya.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Wali Kota Banjarmasin Ibnus Sina, selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Banjarmasin mengatakan, simulasi PSBB di wilayahnya dilaksanakan pada Rabu 22 April 2020.
Saat ini, disampaikan Ibnu, pemerintah setempat sedang gencar berkoordinasi pihak terkait demi mempersiapkan pelaksanaan PSBB.
Persiapan simulasi PSBB untuk sistem pengamanan kota akan dilakukan jajaran kepolisian dari Polresta Banjarmasin. Sedangkan simulasi distribusi logistik akan diterapkan melalui Dinas Sosial dan BPBD Banjarmasin.
Selain persiapan, Ibnu menyatakan, beberapa hal pendukung lainnya juga perlu diadakan, seperti dasar hukum berupa peraturan wali kota tentang pelaksanaan PSBB.
“Saat ini hal itu sedang dalam pembahasan dengan anggota DPRD Banjarmasin. Jadi setiap daerah yang PSBB memang ada beberapa perbedaan meski pada intinya mengikuti PP 21 Tahun 2020, dan PP Menteri Kesehatan,” terangnya.
Kemudian, demi mendukung kelancaran pelaksanaan PSBB di Banjarmasin, pemerintah setempat juga akan membuat pos induk di Balai Kota Banjarmasin, pos lintas kota, pos kecamatan (Poscam) pada masing masing kecamatan, serta dapur umum.
Info Grafis Jumlah Terpapar Covid-19 Kalsel, 20 April 2020
Rencananya, PSBB di Banjarmasin berlangsung selama 14 hari. Pelaksanaannya paling lambat dimulai pada 24 April 2020 nanti. PSBB diharapkan mampu menurunkan jumlah pasien positif Covid-19 di Banjarmasin secara signifikan.
Sebelumnya, keputusan pelaksanaan PSBB itu telah disetujui Menkes melalui Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07/MENKES I 262 I 2O20. (ags/dny)