Setelah setahun dalam pelariannya DN (20), Warga Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kotabaru, pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda pada awal tahun 2021 lalu, berakhir di sebuah tempat kost temanya. Pria pengangguran itu tertangkap setelah kembali pulang dari tempat persembunyianya, di Pantai Desa Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir.
KOTABARU, koranbanjar.net – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang pemuda berinisial MP (17) warga Desa Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
DN membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada 17 Januari 2021 lalu, di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Pulau Laut Sigam. Setelah melancarkan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPP).
“pelaku berhasil dibekuk tim Buser pada Rabu kemarin sekitar pukul 16.40 WITA ” ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, Kamis (23/6/2022).
Peristiwa berdarah itu berawal ketika korban membeli minuman di sebuah warung pada dini hari, di perjalanan, korban bertemu pelaku yang sedang asik nongkrong.
Saat itu, korban yang secara spontan menanyakan permasalahan Anata anak jalan Bima dan Kuin kepada pelaku, namun hal itu dianggap pelaku bahwa korban menyerang ke tempat tongkrongan mereka, lantaran ada teman pelaku yang dimarahi korban.
“melihat pelaku bakal menyerang kembali, korban kemudian lari menyelamatkan diri. sementara pelaku kabur hingga ditetapkan sebagai DPO ” tandas Jalil.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(cah/slv)