Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Seorang Ayah di Kotabaru Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas Dua SD

Avatar
908
×

Seorang Ayah di Kotabaru Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas Dua SD

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan anak kandungnya di kotabaru usai diamankan jajaran Polsek Kelumpng Hulu (Sumber Foto: Polsek Kelumpang Hulu)

Bejat seorang ayah berinisial AD (39), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang yang saat ini berusia 16 tahun. Bahkan aksi pencabulan itu ia lakukan sejak sang anak masih duduk dikelas dua SD.

KOTABARU, koranbanjar.net – AD tega berbuat bejat terhadap darah dagingnya sendiri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari hasil keterangan, Pelaku mencabuli korban di Kotabaru sebanyak lima kali di sebuah pondok di Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan kejadian tersebut.

Bahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku yang adalah warga Kecamatan Hampang. Menurut Shomad, kejadian itu dilakukan pelaku di sebuah pondok salah seorang saksi yang masih kerabat pelaku.

“Sebelum kejadian, awalnya korban dan ibunya menginap di pondok milik I Wayan.
Pemilik pondok yang saat itu baru bangun tidur mendengar ada suara “yah sudah yah pindah tidur temenin ade,”ujar Shomad Minggu (15/5/2022).

Suara tersebut didengan terdengar oleh I Wayan dari ruangan di mana pelaku, korban dan ibunya tidur. Namun penasaran dengan suara teriakan itu I Wayan kemudian mengintip dari lubang dinding papan dan melihat pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Melihat perlakuan itu, I Wayan memanggil pelaku kemudian berkata “apa yang kamu lakukan, dengan nada bertanya.
Sontak pelaku langsung memohon agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain,”terangnya.

Namun sambungnya, saksi tidak merespon permohonan pelaku, sehingga saksi tetap melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek terdekat. Dan dari keterangan korban, pelaku mencabuli dirinya saat tidur hingga terbangun dengan cara memaksa, serta mengancam menyakiti korban jika berteriak.

“Parahnya perbuatan ini dilakukan pelaku semenjak korban duduk di kelas dua SD saat berdomisili di Palembang hingga berlanjut di Kotabaru. Dan korban tidak berani melaporkan karena takut pelaku marah,”imbuhnya

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,”pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh