Sengketa pembebasan lahan Jalan Mataraman-Sungai Ulin akhirnya dibawa ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Salah satu warga pemilik tanah bernama Helmi Mardani bersama Ibunya didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (KPK/APP) bertandang ke Dewan Kalsel atas undangan Dewan Kalsel terkait persoalan di atas.
Komisi III bersama Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi hal ini, juga turut mengundang pihak terkait, PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, BPN Provinsi, serta Tim Penilai dari Apprisal. Bertempat di Ruang Komisi III, Rabu lalu.
Berdasarkan pengamatan koranbanjar.net saat itu, pihak pemilik tanah meminta Komisi I atau III memfasilitasi tuntutan ganti rugi kepada Appraisal dan PUPR.
Tuntutan atas lahan yang dijadikan jalan provinsi. Belakangan jalan tersebut sudah di aspal, tepat mengenai lahan milik Helmi.
Namun oleh pihak Appraisal sebagai tim penilaian, tuntutan itu dimentahkan, dengan berdalih konsep penilaian sudah dilakukan berdasarkan aturan Undang- undang nomor 2 tahun 2012.pasal 33.
Lanjut, disana jelas disebutkan pembayaran ganti rugi dinilai dari bidang per bidang tanah.
“Jadi kalau sesuai aturan kami sudah melakukan,” jawab pihak Appraisal.
Sengketa ini dianggap.selesai melalui pengadilan, namun Helmi merasa masih dirugikan, karena nilai penggantian yang ditawarkan oleh tim penilai tidak adil serta di luar kewajaran.
Oleh karenanya.DRPD Kalsel dalam hal ini Komisi I memberikan solusi dengan menawarkan dua opsi jalan penyelesaian.
Wakil Ketua Komisi I, Suripno menerangkan, opsi pertama melalui musyawarah mufakat atau dengan cara diselesaikan secara kekeluargaan.
Jika langkah pertama ini buntu, sambung Politisi PKB ini, maka dengan cara dilakukan peninjauan kembali(PK). Yang mana menjadi dasar PK ini adanya perbedaan titik lokasi penilaian antara PUPR dengan pemilik tanah.
Bahkan lanjut Suripno, jika ditempuh dengan cara damai, maka pihaknya siap mendukung dalam penyiapan anggarannya di tahun 2021.
Masih soal solusi peninjauan kembali. Langkah ini dibantah oleh LSM KPK/APP. Dalam sanggahannya, Bahrudddin atau dikenal dengan nama Udin Palui dengan tegas mengatakan PK pasti akan dimuntahkan oleh tim Appraisal.
Karena menurut Udin Palui, mereka menganggap secara hukum dan aturan sudah melakukannya, jadi tidak mungkin dilakukan PK kembali.
Bahkan KPK/APP menilai tim Appraisal bekerja tidak independen dan profesional
“Karena salah dalam melakukan penilaian,” cetus Udin Palui.
Usai pertemuan, kepada awak media, pemilik tanah,.Helmi mengungkapkan, kedatangannya ke DPRD Kalsel, untuk meminta keadilan atas lahan miliknya yang digarap pihak Pemprov dalam hal ini PUPR.
“Kami datang ke DPRD Kalsel hanya untuk meminta keadilan atas ketidakwajaran pembebasan lahan Jalan Mataraman – Sungai Ulin,” ungkapnya.
Ia meminta pihak PUPR segera menyelesaikan ganti rugi. Jika tidak, pihaknya mengancam jalan itu akan ditutup.
“Kalau buntu atau berlarut-larut,.maka jalan terpaksa kami portal dan tutup,” tandasnya..
Menanggapi tuntutan pemilik tanah, Kabid.Tata Ruang PUPR, M.Nurhamsi kepada media mengatakan, pihaknya siap memberikan tambahan ganti rugi asalkan melalui proses pengadilan.
Meskipun.kata Hamsi sebelumnya pembebasan ini sudah ada putusan pengadilan(ingkrah)
Walau demikian dirinya berharap, saat proses gugatan nantinya berjalan, proyek jalan itu tetap dilanjutkan.
“Karena ini juga kepentingan umum, silahkan kalau mau menggugat, yang jelas secara hukum, dari kami sudah tidak ada upaya lagi,” tukasnya.
Perlu diketahui adanya pertemuan mediasi yang dilakukan pihak DPRD Kalsel karena menindaklanjuti surat dari Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (KPK/APP) No 96/KPK-APP-Kalsel/X/2020, terkait masalah ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan Mataraman – Sungai Ulin Kabupaten Banjar. (yon)