Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Senator Kalsel Zakaria Bahasyim Dan Sebanyak 80% DPD RI Menolak Tegas RUU HIP

Avatar
402
×

Senator Kalsel Zakaria Bahasyim Dan Sebanyak 80% DPD RI Menolak Tegas RUU HIP

Sebarkan artikel ini

Senator Kalimantan Selatan yang juga merupakan Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI, Habib Zakaria Bahasyim dengan tegas menolak Rencangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila(HIP) yang menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia.

BANJARMASIN, KoranBanjar.Net – “Bukan hanya ana yang menolak namun 80% DPD RI juga menolak RUU HIP,” ucapnya kepada KoranBanjar.Net, Sabtu (20/6/2020) di kediamannya, Jalan Ahmad Yani KM 22 Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Zakaria Bahasyim, beberapa butir yang tercantum di RUU HIP mengandung distorsi terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam lambang negara Indonesia, Pancasila.

Adapun diantaranya adalah pada pasal 7, ayat 3, tentang Ketuhanan Berkebudayaan, DPD RI yang juga seorang Pendakwah ini menafsirkan pada butir tersebut seolah mengandung paham Islam Nusantara.

“Ini perlu ditafsiri, tentunya bagi yang membuat, hampir menyerempet pada Islam Nusantara, dan pada tahun belakangan silam pernah terjadi, dimana Alquran dibaca dengan langgam Jawa”, ungkapnya.

Lanjut Zakaria Bahasyim menegaskan Islam seolah dipaksa untuk mensinkronkan diri kepada nusantara, baik kebudayaannya, keseniannya, dan bahasanya.

“Sebenarnya konsepnya harus dibalik budayalah yang harus masuk kepada islam, atau budaya yang harus diberi landasan agama atau tatanan agama, itu yang pas,” cetusnya.

Jadi, RUU HIP merupakan suatu pelemahan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Sedangkan menurut para ahli, Pancasila itu sudah final, tidak bisa diganggu gugat,dan diubah-ubah, posisinya sudah tepat yakni landasan dasar konstitusi(UUD 1945), imbuh Pembina Majelis Taklim Anwarul Mustofa Kalsel ini.

Bahkan semakin menguatnya penolakan tersebut pada saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat pada 12 Juni 2020. MUI menolak keberadaan RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila.

“Ini Secara terselubung Ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” cetusnya lagi.

Kemudian sambung Habib Zakaria, dalam RUU HIP menyebutkan ciri dari manusia pancasila yaitu dalam Pasal 12 ayat (3) hurup (b) berbunyi “ mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan lain sebagainya”

Zakaria menilai baik bunyi pasal ini, mengakui persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia atau setiap individu rakyat Indonesia,

Akan tetapi yang akan menjadi masalah adalah, dalam pasal tersebut menyebutkan persamaan hak untuk jenis kelamin, parahnya lagi di tambah dengan kalimat dan lain sebagainya.

“Bunyi pasal ini akan menjadi pelemahan karena bisa disusupi oleh paham lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang tentu bertentangan dengan ideologi bangsa kita, yakni Pancasila terutama sila pertama dan kedua, yang menekankan adanya nilai agama dan adab,” paparnya.

Hal ini sudah melenceng dari nilai nilai Ideologi Pancasila di mana Ideologi Pancasila sudah sesuai dengan tuntunan agama dan menjadi asas dari kehidupan berbangsa dan bernegara, tegasnya lagi.

Terkait sila pertama Ketuhanan Yang Esa, Habib Zakaria menyatakan bahwa rujukannya sila pertama adalah kitab suci Alquran yang menyatakan karakter manusia hanya ada dua, laki-laki dan perempuan. Demikian juga, dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin.

jika ada pasangan sejenis yang minta dilegalkan, akan merusak tatanan yang ada. Ini tak terlepas soal perdebatan memilih pemimpin dengan dasar agama. Padahal memilih dengan dasar agama adalah tujuan penting untuk mempertegas identitas sebuah bangsa.

Ia berharap pemerintah membatalkan atau menghentikan pembahasan UU HIP, tanpa ada kompromi karena ini sudah jelas menghancurkan tatanan negara.

“Apabila RUU HIP ini tetap disahkan maka kehidupan bermasyarakat jelas akan rusak, dan dipastikan pula akan terjadi pergolakan massa di seluruh Indonesia,” tandasnya mengingatkan.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh