Satuan Reskrim melalui Tim Macan Bamega (Unit Buser) Polres Kotabaru berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal di Kabupaten Kotabaru, Kamis (2/9/2021).
KOTABARU, koranbanjar.net – Kasus pencurian di beberapa tempat ini terungkap, berdasarkan informasi yang viral di media sosial (medsos) atas laporan dari masyarakat.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin mengungkapkan, pelaku pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat itu telah diamankan.
“Pelaku berinisial GP (31) warga Jalan Singabana, Desa Sebatung, RT.05, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru,” terang Kapolres Kotabaru.
Kata dia, anggotanya berhasil meringkus pelaku selama dua hari setelah melakukan pencarian dan mengumpulkan bukti yang tertuju kepada tersangka. Dari rekaman CCTV, pelaku beraksi pada sebuah warung di Kotabaru.
“Jadi, pelaku diringkus di rumahnya saat sedang tidur. Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian uang di kotak amal di beberapa tempat,” katanya.
“Jadi, tersangka ini mengambil kotak amal yang berada di empat musala dan satu di tempat rumah makan, yang mana dititipkan oleh pihak yayasan. Pelaku sudah berkali-kali beraksi saat menjelang magrib ketika rumah makan tutup dan musala sudah kosong,” imbuhnya.
Akibatnya, kerugian mencapai jutaan rupiah karena ditambah dengan biaya kerusakan semua kotak amal, yang dipecahkan pelaku saat beraksi menggunakan sebuah martil.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.(cah/ykw)