BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Setelah warga Tambak Halayung RT 06 RW 02, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Banjarbaru, Senin (16/07) lalu dan mengeluhkan perihal susahnya mendapat sertifikat dari Kelurahan Landasan Ulin Tengah, pihak Kelurahan pun angkat bicara.
Ditemui koranbanjar.net, Rabu (18/07) di Kelurahan Landasan Ulin Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Andri menjelaskan bahwa memang permasalahan ini terjadi sejak lama dari lurah sebelumnya sampai ke lurah yang saat ini, dan sebelumnya sudah ada pertemuan dari pihak kelurahan dengan para warga yang bersangkutan.
“Sebelumnya warga juga pernah berbondong-bondong ke sini untuk menanyakan permasalahan tersebut, kita memberi penjelasan juga kepada mereka, tapi mungkin mereka tidak puas dan akhirnya berdemo di depan balai kota,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa urusan sertifikat ini bukan dipersulit, akan tetapi memang sudah ada SKT (surat kepemilikan tanah) oleh orang lain dan tercantum tahun pembuatannya semenjak kurun waktu tahun 1992 sampai tahun 1996, sedangkan warga sendiri kebanyakan hanya memiliki kwitansi jual-beli yang entah kepada siapa.
“Ini ada tahun pembuatannya (sambil menunjukkan beberapa SKT) dan tanda tangan lurah pada masa itu, malah lurah yang memberi tanda tangan masih ada orangnya,” jelasnya.
Andri juga menjelaskan kalau kebanyakan pemilik tanah berada diluar Kalimantan karena berpindah atau karena pekerjaan, sedangkan tanah mereka yang disini tidak terawat dan tidak ada yang menjaga setelah bertahun-tahun maka timbul kasus seperti sekarang.
“Permasalahan ini tidak bisa sekejap selesai, harus di cross check lagi dan mediasi antara warga dengan pemilik tanpa jalur hukum mungkin merupakan upaya yang terbaik,” tutupnya.(ren/ana)