Sekum MUI Kalsel: Haram Menyebarkan Berita Hoax

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No 24/2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (Medsos).

Fatwa tersebut merupakan sebagai bentuk respon MUI atas berbagai pernyataan dari banyak pihak yang menjadikan medsos sebagai sarana penyebar berita berisi hoax.

Saat Musyawarah Daerah (Musda) Ke III Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Kalsel yang diadakan di Golden Tulip Hotel Banjarmasin, Sabtu (12/5), kepada koranbanjar.net, Sekertaris Umum (Sekum) MUI Kalsel, H Fadli Mansyur menjelaskan, Fatwa MUI tersebut adalah sebagai guidance bagi umat Islam dalam rangka memberikan petunjuk, arahan, himbauan, anjuran, ajakan, bimbingan kepada umat Islam dalam melaksanakan Amar Ma’aruf Nahi Munkar sesuai dengan ajaran Islam yang konsisten, yaitu sesuai Al-Qur’an dan As-sunah.

Fadli Mansyur menambahkan, MUI menyarankan kepada masyarakat agar lebih mengutamakan tabayyun sebelum menyebarkan suatu konten atau berita. “Sebelum menyebarkan atau menmbagikan berita, hendaknya diklarifikasi dulu. Tabbayun sebelum mengetahui apakah berita tersebut jelas kebenarannya atau tidak,” ujarnya.

Dalam hal ini, menurutnya, MUI selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat melalui khotbah, tausiyah, serta menyebar spanduk yang berisikan anjuran dan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dan teliti terhadap berita yang belum jelas kebenarannya.

Diingatkan Fadli, khususnya kepada generasi muda, yakni mahasiswa dan para pelajar, agar tidak langsung menerima berita yang belum jelas.

Ketika ditanya koranbanjar.net mengenai apa hukum syariat Islam dalam menyebarkan berita kebohongan atau hoax, Fadli menjawab dengan tegas bahwa hukumnya adalah haram.

“Hukum menyebarkan berita bohong adalah haram, apalagi memproduksinya,” tegasnya. (leo/dny)