Menindak lanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD 2022 sebagai pedoman dan petunjuk bagi pemerintah, DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke 11 diruang rapat gabungan, Senin (25/10/2021).
KOTABARU, koranbanjar.net – Bupati Kotabaru Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah, Said Akhmad mengatakan, rancangan APBD anggaran tahun 2022 ini disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan yang telah disepakati pada KUA-PPAS nomor 7 dan 9 tahun 2021.
Merujuk pada visi Pemkab Kotabaru, yaitu, terwujudnya masyarakat yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan bidang agrobisnis dan kepariwisataan.
“Untuk bisa mensinkronisasikan kebijakan pembangunan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat untuk bisa di akomodir dalam rancangan APBD tahun 2022,” terang Said Akhmad.
Sambung dia, untuk APBD tahun 2022 ini dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Dan juga pembangunan tahunan yang berpedoman pada anggaran pokok.
Ia juga membenarkan, rancangan APBD anggaran 2022 yang telah disampaikan, masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan oleh DPRD, bahkan meningkatkan kualitas, efesiensi, dan efektifitas, anggaran yang diajukan oleh Pemerintah.
“Dengan adanya masukan dari pimpinan dan anggota DPRD tersebut tentunya pemerintah dapat mengakomodir dan menerimanya untuk peningkatan penyelenggaraan pembangunan juga fasilitas publik dalam kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya
Untuk program dan kegiatan yang tidak bisa masuk pada RAPBD anggaran tahun 2022 akibat tidak terakomodirnya di KUA-PPAS akan menjadi pertimbangan Pemkab Kotabaru dan akan dimasukkan pada APBD Perubahan anggaran tahun 2022.
Sekedar diketahui, acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua I Mukni AF dan Wakil Ketua II Muhammad Arief, Sekretaris Daerah H Said Akhmad, dan diikuti oleh anggota DPRD juga Forkopimda.(cah/dya)