KOTABARU, koranbanjar.net – Sekdakab Kotabaru Said Akhmad mengatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali tentang adanya keputusan pemindahan atau mutasi ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Diduga, surat keputusan (SK) mutasi itu ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kotabaru, Zainal Arifin, atas nama Bupati Kotabaru.
Said menegaskan, berdasarkan Perbup Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017, Kepala BKPPD tidak memiliki kewenangan menandatangi SK atas nama bupati.
“Kalau memang SK itu asli, maka Kepala BKPPD jelas salah dan melanggar aturan Perbup. Kepala BKPPD itu tidak boleh menandatangi SK atas nama bupati. Apalagi pemindahan ASN,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Said menyatakan, dirinya takkan tinggal diam dan akan menindaklanjuti masalah penandatanganan SK mutasi ASN itu. Bahkan Said bakal segera memerintahkan pihak Inspektorat untuk memeriksa keaslian SK tersebut.
“Saya tegaskan, sesuai aturan Perbup 66 Tahun 2017, yang boleh tanda tangan atas nama bupati itu hanya sekda.” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, saat diminta tanggapannya terkait masalah ini, mengatakan, pemindahan ASN tentu harus sesuai koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sedangkan semua tugas Kepala BKPPD Kotabaru yang biasanya menangani ASN, seluruhnya harus dikoordinasikan ke sekda selaku pimpinan ASN.
Garis koordinasi tugas tersebut, sebut Mukhlis, harus sendantiasa dipatuhi Kepala BKPPD agar tidak melangkahi kewenangan Baperjakat, yang di antaranya bertanggung jawab mengurus pemindahan ASN. “Jadi ini dianggap memang sudah menyalahi,” katanya.
Senada dengan sekda, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Kepala BKPPD memang tidak boleh melakukan tanda tangan atas nama bupati. Terlebih untuk keperluan pemindahan ASN.
“Jadi kalau regulasinya (Perbup Kotabaru No 66/2017) begitu, artinya ini memang sudah melanggar, dan wajar kalau harus diperiksa Inspektorat,” pungkasnya.
Diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, Kepala BKPPD Kotabaru Zainal Arifin, kepada wartawan mengatakan, penandatanganan SK mutasi ASN yang dia dilakukan telah mendapat persetujuan dari Bupati Kotabaru.
Bahkan dia menyebut keputusan mutasi ASN telah dijalankan sesuai proses dan sudah berdasarkan surat pengajuan dari BKPPD Kotabaru kepada bupati.
Baca selengkapnya: Tanda Tangan SK Mutasi Atas Nama Bupati Kotabaru Berbuah Masalah
Sedangkan terkait koordinasi keputusan, Zainal mengatakan cukup ke bupati saja. Sebab, menurutnya, Baperjakat hanya bertugas menangani Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan pertimbangan jabatan.
“Asal sudah disetujui bupati maka sudah selesai dan bisa diproses. Jadi tidak perlu ke sekda dan Baperjakat,” katanya. (cah/dny)