Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tiadakan salat Jumat hanya sementara, selama ada Covid-19. Tujuannya juga mencegah penyebaran virus corona. Hal itu disampaikan Sekda Banjar H Mokhamad Hilman, Minggu (12/4/2020) tadi.
MARTAPURA,koranbanjar.net – Disampaikannya pula bahwa pemerintah tidak melarang salat Jumat, tapi hanya melarang berkerumunnya orang banyak. Surat edaran yang diterbitkan juga menyatakan, peniadaan salat Jumat hanya berlaku sementara.
“Pemerintah tidak melarang salat Jumatnya tapi cuma melarang berkerumunnya orang banyak karena penyebaran virus corona mungkin saja bisa terjadi saat itu,” terangnya. 12/4/2020).
Pemerintah melalui Bupati Banjar telah mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan salat Jumat yang bersifat sementara, bertujuan mencegah penyebaran Virus Corona.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, sebut Hilman, berharap pencegahan virus corona ini didukung tokoh masyarakat, termasuk pula peniadaan salat Jumat sementara waktu.
Beranjak dari kasus beberapa hari lalu, ada sebagian masyarakat yang tetap bersikeras untuk melaksanakan salat Jumat. Ia berharap ke depannya semua pihak sama-sama bisa menahan diri.
“Semoga kejadian yang seperti itu agar tidak terulang lagi, karena berkerumunnya orang banyak ditakutkan menyebarnya virus corona,” ungkap dia. (har/dya)