Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Sebuah Kafe di Jalan Trikora, Diduga Melanggar Ketentuan Mengadakan Party

Avatar
1012
×

Sebuah Kafe di Jalan Trikora, Diduga Melanggar Ketentuan Mengadakan Party

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Disk Jockey. (Sumber Foto:Pixabay)

Sebuah kafe yang berada di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, diduga melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Pasalnya, pada Rabu (11/5/2022) malam, kafe The NV menggelar acara opening party dengan mengadakan Disc Jokey (DJ) dan menghadirkan selebgram banua.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Informasi adanya dugaan melanggar ketentuan sebuah kafe, dari didapati sebuah video yang memperlihatkan sebuah tempat dengan kondisi remang-remang serta musik yang diputar oleh DJ.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya informasi itu.

Selebaran undangan opening kafe di Jalan Trikora Banjarbaru. (Foto: ist)

Dikatakannya, pihaknya tidak ada sama sekali mengeluarkan soal izin kafe yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada rekomendasi dari Disporabudpar. Tapi memang mereka miliki izin, izinnya melalui pusat yaitu sistem OSS atau Online Single Submission, dan melalui DPMPTSP Banjarbaru,” sebutnya.

Dijelaskannya, ketentuan kafe menurutnya, tidak dibenarkan adanya disk jockey atau lampu yang remang-remang. Bahkan, sampai adanya minuman keras (miras) di tempat.

“Jika hanya kafe, boleh saja bila ada live musik atau organ tunggal. Itu layanan yang diberika. Namun tidak dibenarkan adanya DJ, karena arahnya tendensius ke arah yang negatif,” jelasnya.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring terkait temuan itu. “Akan kita lakukan pengawasan dan monitoring,” katanya.

“Yang pasti akan kita lakukan pemanggilan dulu kepada pengelolanya, untuk dimintai keterangan. Kita juga tidak segan memberikan Surat Peringatan atau SP jika masih melanggar,” tambahnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh