Satu lagi pengedar sabu di wilayah Kabupaten Banjar, dimasukkan sel penjara oleh Satresnarkoba Polres Banjar, karena pihaknya mendapati dua paket sabu yang disimpan di ventilasi rumah.
BANJAR,koranbanjar.net – Pelaku AK (32) warga Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji membenarkan pihaknya telah mengamankan penjual narkoba jenis sabu.
“Benar. Saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, kita temukan 2 paket sabu di ventilasi ruang tamu pelaku,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan barang milik temannya. Dirinya hanya diminta untuk menjualkannya lagi.
“Temannya ini masih dalam pencarian petugas. Yang pasti pelaku AK ini kita amankan beserta barang bukti sabu,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp289.000. Untuk berat sabu, seberat 0,52 gram.
Pelaku pun dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (maf/dya)