Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
BARABAI, koranbanjar.net – Tersangka diketahui berinisial SH (39), ditangkap di kediamannya di desa Bakti Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu sungai Tengah, Selasa (24/8/2021) sekitar jam 18.00 WITA.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda Husaini mengatakan, SH ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi barang haram tersebut, ujarnya.
Dari informasi tersebut Satresnarkoba bergerak cepat melalui penyelidikan terlebih dulu dan saat penggeledahan pelaku didapati menyimpan barang bukti 13 paket sabu dengan berat bruto 4,45 gram, serta uang tunai Rp15.300.000 yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
“SH dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Husaini.(mj-41/sir)