MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Untuk menjaga suasana bulan suci Ramadan 1439 hijriah berjalan kondusif dan aman di wilayah Kabupaten Banjar, Satpol PP Kabupaten Banjar melakukan razia di sepanjang jalan Desa Cabi, Desa Mataraman serta Desa Anangi.
Kegiatan yang disebut Cipta Kondisi (Cipkon) tersebut menyisir warung remang-remang, pada Sabtu malam (4/5) pukul 22.00 wita. Pada kegiatan juga dilaksanakan imbauan tentang kegiatan-kegiatan bulan Ramadan.
Dalam kegiatan tersebut Satpol PP mengerahkan 4 penyidik, 1 Kabid dan juga beberapa anggota lain.
“Pada kegiatan ini melakukan imbauan atau non yustisi, jadi hanya penyampaian saja dan pendataan, namun jika sudah kami data, kemudian ada kedapatan, maka akan kami lakukan penindakan,” tutur Penyidik Pegawai Negri Sipil sekaligus staf PPHD, Rudy Ramadhani, S. Hut, Sabtu (5/5) pukul 01.00 wita.
Dalam kegiatan tersebut Satpol PP juga memberikan imbauan tentang waktu berjualan, karena banyak didapati warga yang membuka warung sampai jam 3 pagi.
“Untuk itu kami lakukan imbauan agar berpakaian yang sewajarnya atau tidak terlalu mengumbar aurat ,” kata Rudy.
Tak hanya itu Kepala Bidang PPHD, Bahruddin S,sos, MA, menambahkan terkait dengan kegiatan yang dilakukan pada Sabtu malam tadi. “Dalam kegiatan itu kami menyisir warung ramang-remang sekitar tiga belas warung yang kami datangi dan berika himbauan tentang Perda Ramadan, sekaligus mendata KTP milik pedagang warung tersebut,” tutur Bahruddin.
Dalam kegiatan jaga banya didapati pengunjung warung jablai (remang-remang, red) yang tidak ber KTP, bahkan ada dari pemilik warung yang mempekerjakan anak di bawah umur.(sen/sir)