Religi  

Satpol PP Kotabaru Sidak BP Tak Berizin

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotabaru, lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Balai Pengobatan (BP) yang tidak mengantongi izin, Rabu (20/2).

Staf Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kotabaru, Syaiful Anwar mengatakan, sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan masyarakat, BP Detok Al-Fasdhu di Jalan Raya Stagen tidak mengantongi izin. Atas laporan itu, kita lakukan sidak untuk mengetahui kebenarannya,” katanya.

Diduga, BP bersangkutan selain tidak memiliki izin juga menjual obat-obatan yang dilarang peredarannya.

“Tapi secara spesifik kita belum mempelajarinya, harus dirapatkan dulu. Sidak sendiri dilakukan dalam rangka penegakan Perda,” ujarnya.

Dalam penindakannya, Satpol PP Kotabaru bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar tidak salah dalam penerapan aturan dan ketentuannya.

Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan aturan, agar BP di Kotabaru dalam beroperasi benar-benar sesuai aturan dan ketentuan serta memiliki jaminan kualitas. (cah/ndi)