Jajaran Satpol PP Kabupaten Kotabaru melakukan penertiban terhadap warung yang menjual minuman keras, pada Senin (18/7/2022).
KOTABARU, koranbanjar.net – Sejumlah warung itu berada di kawasan Jalan Lipon RT 04, Dusun I, Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Akhmad Rajudinoor, melalui Kabid Pengendalian dan Linmas, Relaradhani, membenarkan telah melakukan penindakan terhadap oknum di warung yang menjual minuman terlarang tersebut.
“Benar, penindakan di warung yang menjual miras sendiri dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Dan petugas telah berhasil menindak dan menyita beberapa kotak miras tersebut,” katanya Selasa.
Sambungnya, dalam penindakan warung yang menjual miras tersebut, tidak hanya para petugas Satpol PP, namun juga para jajaran Polsek Kelumpang Tengah, hingga TNI.
Ia juga mengatakan, saat penggeledahan tidak ditemukan pemilik warung di lokasi. Akan tetapi, terdapat satu orang penjaganya berinisial E-I. Pria tersebut lantas diberi pembinaan dan peringatan agar tidak lagi menjual miras di warung tersebut
“Pertama ini kita lakukan pembenahan agar tidak mengulangi lagi, dan beberapa dus miras itu kami amankan. Sementara itu beberapa barang bukti yang disit berupa, miras merk prost lima dus, serta dua minuman keras jenis anggur merah, serta satu merk vodka,” pungkasnya.
(cah/slv)