Religi  

Satpol PP Banjarbaru Gerebek PSK Pal 18 Saat Layani Pelanggan

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Pal 18 di Jalan A Yani Km18, Liang Anggang, Banjarbaru, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat saat sedang melayani pelanggan.

Sang PSK, SA (30) digerebek petugas Satpol PP Kota Banjarbaru saat sedang “enak-enak” dengan pelanggannya, YS (27) disebuah rumah di eks lokalisasi Pal 18, Rabu (10/4) dalam keadaan tanpa busana.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman melalui Seksi Opsdal, Yanto Hidayat, mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga.

SA dan RA saat dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP Kota Banjarbaru (foto: ari/koranbanjar.net)

“Mendapatkan laporan dari warga, petugas Satpol PP Kota Banjarbaru segera melakukan pengintaian,” katanya.

Dari pengintaian yang dilakukan, ujarnya, diketahui laporan dari warga memang benar bahwa  disebuah rumah di eks lokalisasi tersebut masih ada PSK yang beroperasi.

“Hasil pemeriksaan, SA mengakui bahwa dirinya sebagai PSK dengan tarif Rp200 ribu sekali kencan,” ujarnya.

Kepada petugas Satpol PP, SA mengaku baru delapan bulan menjadi PSK dan terpaksa menjalani profesi tersebut karena terlilit hutang.

Ia menambahkan, SA melakukan transaksi melalui media sosial atau janjian saat bekerja di  warung remang-remang di Jalan Gubernur Subarjo.

“Selain SA dan pelanggannya, petugas Satpol PP juga mengamankan RA (34) yang berperan sebagai penyedia tempat dengan biaya sewa Rp50 ribu sekali transaksi,” tambahnya.

Saat ini ketiganya telah dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk didata lebih lanjut dan dijadwalkan akan menjalani sidang pada Kamis (11/4) besok. (maf/ndi)