Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Sanksi Untuk Dua ASN Banjar Menunggu, Tim Kode Etik Sudah Dibentuk

Avatar
306
×

Sanksi Untuk Dua ASN Banjar Menunggu, Tim Kode Etik Sudah Dibentuk

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Banjar telah membentuk Tim Kode Etik untuk menetapkan sanksi bagi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan keduanya telah melanggar kode etik.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Sebelumnya KASN telah menetapkan kedua ASN dengan inisial MT dan F melanggar kode etik saat menghadiri acara sosialisasi KPU Banjar di salah satu hotel di Banjarbaru lantaran menggunakan atribut ASN.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk sanksi moral yang akan diberikan, KASN menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar karena Bupati Banjar selaku pejabat pembina kepegawaian.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, M Hilman menerangkan, terkait sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya belum bisa menetapkan.

“Bupati Banjar telah membentuk Tim Kode Etik untuk membahas sanksi tersebut. Senin siang nanti akan dirapatkan,” ujarnya Sabtu, (20/6/2020).

Dalam menetapkan sanksi, ujar Hilman, pihaknya memiliki kendala lantaran pemeriksaan awal kode etik yang dilanggar ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.

“Mestinya kami minta data di Bawaslu sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberlakukan terhadap kode etik yang dilakukan,” jelas Sekda Banjar.

“Kemarin tim membuat surat ke Bawaslu, mereka tidak bisa menyampaikan datanya, kata mereka ikuti aja yang ada di situ (sesuai surat dari KASN),” tambahnya.

Sejauh ini, terang Sekda Banjar, kedua ASN tersebut disarankan untuk mengambil cuti.

“Hal ini untuk menghindari terjadi pelanggaran kode etik seperti yang kemarin. Apabila mereka tidak masuk kerja harusnya mereka cuti dan disarankan cuti besar selama 3 bulan atau sampai penetapan sebagai calon dalam Pilkada 2020,” beber M Hilman. (har/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh