BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi jembatan Mandastana di Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), akui pemasangan tiang pancang sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Hal tersebut diungkapkan tiga saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barito Kuala dengan terdakwa Rusman Aji di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/4) lalu.
Bangunan jembatan bernilai Rp17 Miliar tersebut, dibawah petunjuk teknis Konsultan Pengawas yang dalam hal ini juga merupakan terdakwa, Yudi Ismani.
Ketiga saksi yang memberikan penjelasan dihadapan majelis hakim pimpinan Femina Mustikawati SH tersebut, masing-masing Iwan Ma’ruf selaku Ketua Tim Perencanaan dari CV Setia Jaya Utama, Azis Ja’far selaku Pengawas Lapangan dan Juhari selaku Kepala Tukang.
Usai sidang, kuasa hukum Rusman Aji, Sabri Noor Herman kepada awak media mengatakan, Konsultan Perencana dalam proyek pengerjaan jembatan Mandastana tidak melakukan rencana seusai dengan harapan.
“Sebab tiang pancang pada bagian tengah jembatan, oleh mereka tidak dilakukan pengeboran hingga menyentuh bagian tanah yang paling keras,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Perencanaan dari CV Setia Jaya Utama, Iwan Ma’ruf mengungkapkan, pengeboran yang dilakukan pihaknya hanya pada titik bagian depan dan belakang jembatan.
“Sementara bagian tengah, tidak dilakukan pengeboran. Hal tersebut seusai dengan kontrak yang kami dapatkan,” ujarnya.
Jembatan penghubung Desa Tanipah dengan Bangkit Baru tersebut runtuh pada 17 Agustus 2017 lalu, padahal pembangunannya baru dilaksanakan pada 2015.
Pembangunan jembatan itu sendiri menghabiskan biaya sebesar Rp17 Miliar dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2015. (al/ndi)