BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Ahli yang dihadirkan pada sidang runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola dengan terdakwa H Rusman Adji selaku Direktur PT Citra Bakumpai Abadi dan Yudi Ismani selaku Konsultan Pengawas, mengatakan kalau tidak ada sanksi pidana dalam perkara tersebut.
Alasannya karena mekanismenya sudah diatur khususnya dalam UU 22 Tahun 2017 tentang Konstruksi.
Hal ini berdasarkan fakta persidangan yang tergambar saat prosesi berjalan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka Kota Banjarmasin,Kamis(25/04).
Menurut saksi ahli Prof Nur Basuki dari Unair Surabaya, penyedia jasa harus melakukan pembangunan kembali kalau terjadi kegagalan bangunan.
“Kalaupun ada sanksi maka hanya sanksi administrasi saja,” ujar Prof Nur Basuki.
“Lalu bagaimana dengan sanksi pidananya, apalagi misalnya memang ada kesengajaan yang dilakukan kontraktor,” tanya ketua majelis hakim Femina Mustikawati.
Menjawab itu guru besar dari Undip Semarang dan Unair Surabaya, kembali menegaskan tetap tidak ada pidananya apalagi proyek sudah Profesional Hand Over (VHO) atau sudah diserahterimakan.
“Kalau sudah VHO tidak ada unsur pidananya, kalau ada kegagalan bangunan itu menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya sesuai UU Konstruksi,” Demikian Prof Nur Basuki.(al)