Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Saksi Ahli: “Tidak Ada sanksi pidana kasus runtuhnya Jembatan Mandastana”

Avatar
383
×

Saksi Ahli: “Tidak Ada sanksi pidana kasus runtuhnya Jembatan Mandastana”

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Ahli yang dihadirkan pada sidang  runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola dengan terdakwa H Rusman Adji selaku Direktur PT Citra Bakumpai Abadi dan Yudi Ismani selaku Konsultan Pengawas, mengatakan kalau tidak ada sanksi pidana  dalam perkara tersebut.

Alasannya karena mekanismenya sudah diatur khususnya dalam UU  22 Tahun 2017 tentang  Konstruksi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini berdasarkan fakta persidangan yang tergambar saat prosesi berjalan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka Kota Banjarmasin,Kamis(25/04).

Menurut saksi ahli Prof Nur Basuki dari Unair Surabaya,  penyedia jasa  harus melakukan pembangunan kembali kalau terjadi kegagalan bangunan.

“Kalaupun ada sanksi maka hanya sanksi administrasi saja,” ujar Prof Nur Basuki.

“Lalu bagaimana dengan sanksi pidananya, apalagi misalnya memang ada kesengajaan yang dilakukan kontraktor,” tanya ketua majelis hakim Femina Mustikawati.

Menjawab itu guru  besar dari Undip Semarang dan Unair Surabaya, kembali menegaskan tetap tidak ada pidananya apalagi proyek sudah Profesional Hand Over  (VHO) atau sudah diserahterimakan.

“Kalau sudah VHO tidak ada unsur pidananya, kalau ada kegagalan bangunan itu menjadi  tanggung jawab  kontraktor sepenuhnya sesuai UU Konstruksi,” Demikian Prof Nur Basuki.(al)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh