Desakan Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) agar komisioner KPU Kabupaten Banjar mengundurkan diri dari jabatan sebagai pelaksana pemilu, mendapatkan dukungan juga dari ketua presidium Komite Masyarakat Pemberantas Akar Kecurangan (Kompak), Syaiful Bahri.
BANJAR,koranbanjar.net – Syaiful menyatakan siap memberikan dukungannya kepada KPK APP yang bakal turunkan massa untuk sampaikan aspirasi masyarakat ke KPU Kabupaten Banjar di Martapura, Rabu (24/3/2021).
“Saya sudah menerima informasi bahwa KPK APP akan ke KPU Kabupaten Banjar, untuk sampaikan aspirasi supaya ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar, undur diri,” kata dia, Senin (22/3/2021) tadi.
Ia sepakat dan bersimpati dengan aksi penyampaian aspirasi dari KPK APP yang dimotori Aliansyah ini.
Yakni, meminta ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar mengundurkan diri karena terjadi pelanggaran penyelenggaran pilkada Kalsel di Kabupaten Banjar, dengan tidak netralnya pelaksanaan.
Kemudian, terjadi penggelembungan suara dari calon pasangan tertentu, dibuktikan dengan adanya putusan MK RI Nomor 124/php.gub-XIX/2021 pada Jumat (19/3/2021).
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lima kecamatan di Kabupaten Banjar, adalah buntut ditemukannya bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar.
Lima kecamatan yang dinyatakan curang sebagaimana putusan MK RI, sehingga harus diulang pemungutan suara Pilgub Kalsel 2020 adalah Kecamatan Sambung Makmur, Martapura, Aluh-Aluh, Mataraman dan Astambul. (dya)