Sungguh perbuatan sadis. Pria berinisial AR (42 tahun) berhasil diringkus pihak Polres Seruyan, Kalimantan Tengah di persembunyiannya setelah buron selama lima bulan, atas tindakan pemerkosaan, pencurian hingga nyaris melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis muda, sebut saja Mawar (19) – bukan nama sebenarnya, red–.
SERUYAN, koranbanjar.net – Setelah melakukan pengejaran selama lima bulan, akhirnya Polres Seruyan berhsil meringkus AR (42) di persembunyiannya, Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (21/01/2021) tadi.
Sebelumnya pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis, Mawar (19)—nama samaran. Tidak hanya melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas barang-barang milik korban, bahkan nyaris melakukan tindak pembunuhan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar Press Realese terkait kasus tersebut, di halaman Mapolres Seruyan, Rabu (03/02/21) kemarin.
“Kita telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan yang dilakukan tersangka AR. Pelaku juga berupaya melakukan percobaan pembunuhan berencana,” ujar Kapolres didampingi didamping Kabag Ops AKP Sri Mulyono dan Kasat Reskrim Iptu Irfan M. N. Alireja.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa itu diawali dengan datangnya pelaku ke rumah korban dengan berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I.
“Kemudian, pelaku menganiaya serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban,” bebernya.
Sementara Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa sebelunya AR sudah menjadi DPO pihaknya selama kurang lebih lima bulan. “Unit Resmob Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (21/01/2021) sekitar pukul 19.00 WIB,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal diserat dengan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup,” tegas Irfan.(B24/sir)