Ketika Saidi Mansyur – Habib Idrus lolos diperbaikan persyaratan. Maka, Rusli – Fadhlan belum lengkapi perbaikan persyaratan, karena dua syarat lagi belum dipenuhi bapaslon Manuntung ini. Sedangkan Andin Sofyanoor – Muhammad Syarif Busthomi masih menjalani isolasi mandiri.
BANJAR,koranbanjar.net – Hal tahapan pencalonan oleh tiga bapaslon bupati dan wabup Kabupaten Banjar 2020-2024 itu disampaikan KPU Kabupaten Banjar kepada media massa, Senin (14/9/2020) siang.
Diinformasikan KPU Kabupaten Banjar usai mengadakan rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan calon dalam Pilkada Kabupaten Banjar 2020, di Dafam Q Hotel Banjarbaru.
“Hasilnya, hari ini sebagaimana kita ikuti bersama untuk penyerahan berita acara hasil persyaratan perbaikan calon ini, ada dua bakal paslon yang kita serahkan hasil verifikasi persyaratan,” kata Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin.
Yakni, penyerahan berita acara persyaratan bakal paslon pasangan Manis dan Manuntung.
Untuk paslon dari tim Manis, sambung Muhaimin, berita acara diserahkan lengkap dan diterima. Tinggal nanti yang bersangkutan menyerahkan perbaikan persyaratan calon.
“Karena pasangan Manis tadi lengkap, jadi tidak lakukan tahapan ini,” imbuh dia.
Kedua, berita acara bapaslon Manuntung, H Rusli dan KH Fadhlan Asy’ari, berkasnya belum bisa diterima KPU Kabupaten Banjar.
“Bapaslon Manuntung, wajib melakukan perbaikan yang dilaksanakan dari 14 September sampai 16 September 2020,” kata Komisioner.
Ada dua persyaratan belum dipenuhi H Rusli – KH Fadlan, ialah terkait surat tidak sedang memiliki tanda hutang perseorangan atau badan hukum.
“Berikutnya, belum menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak,” sebutnya.
Bagaimana dengan pasangan Banjar Bersinar, DR Andin – Sofyanoor SH MH (Andin) – KH Muhammad Syarif Busthomi (Guru Oton), sehingga tidak diundang di kegiatan?
“Karena beliau masih sedang masa isolasi mandiri,” cetus Muhaimin.
Nantinya pada tanggal 17 September 2020 akan ditetapkan KKPU Kabupaten Banjar untuk pelaksanaann pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Bukankah dalam pemeriksaan mandiri, Andin dan Guru Oton dinyatakan negatif? Ketua KPU Kabupaten Banjar menyatakan, pihaknya berpedoman kepada ketentuan atau peraturan.
KPU bekerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSUD Ulin Banjarmasin dan IDI Kalsel.
“Kita tidak menyebutkannya menganulir. KPU Kabupaten Banjar dan KPU Kalsel sesuai MoU rumah sakit telah ditunjuk,” sebut Muhaimin. (dya)