Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin di Martapura, Selasa (02/03/2021), deklarasikan pembangunan penguatan zona integritas kinerja birokrasi yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan kerjanya.
BANJAR,koranbanjar.net – Mewujudkan tercapainya tujuan ini diawali dengan deklarasi janji kinerja pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) di aula Rupbasan di Martapura.
Hadir dalam deklarasi janji ini, Dandim 1006 Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Kejari Banjar diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Yogi SH, Polres Banjar dihadiri Kabag Ren Kompol HM Ade Sumendri SH.
Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin Hendry Yadi Amd IP SH mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya Rupbasan dalam mewujudkan penyelenggaraan publik kepada masyarakat maupun stakeholder, aparat penegak hukum yang bebas korupsi.
“Bentuk komitmen kepada masyarakat dalam birokrasi dan pelayanan prima, good goverment dan good governance,” kata dia.
Ia menambahkan, walau sumber daya manusia yang dimiliki Rupbasan saat ini minim, mengimbau jajarannya tetap semangat.
“Semangat satu tujuan, satu tekad, agar kita sukses bersama,” pesan Hendry.
Kegiatan deklarasi ini selain pengucapan janji oleh jajaran Rupbasan Kelas I Banjarmasin, juga diisi penandatanganan kesepakatan penguatan zona integritas menuju WBK/WBBM dari Rupbasan Kelas I Banjarmasin, Kepala Rupbasan Hendry Yadi Amd IP SH, Kepala Subsi Pamlola Firman Cahyadi SE, Kepala Subsi Adpel Dedy Puspito SH.
Juga, diikuti pimpinan Kejari Banjar, Kodim 1006 Martapura dan Polres Banjar.
Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah predikat yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBK dan WBBM merupakan predikat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dengan baik. (dya)