Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Rujuk Ditolak, Bensin Bertindak

Avatar
222
×

Rujuk Ditolak, Bensin Bertindak

Sebarkan artikel ini

Joni Arsetian (34) mendadak gelap mata membakar rumah mertuanya, Sabtu (17/10/2020), usai cekcok dengan istrinya, Lidya Agustina (34). Diduga, perbuatan itu dillandasi rasa kecewa lantaran permintaan rujuk Joni kepada sang istri ditolak. Pria yang bekerja sebagai buruh itupun dibekuk polisi.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Joni ditangkap saat bersembunyi di bawah kolong rumah seorang warga di Jalan Sepakat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, Sabtu sore.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolsek Banjarmasin Barat, Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku ditangkap dengan bantuan warga sekitar. “Iya benar, pelaku diamankan pada Sabtu, sekitar pukul 18.00 Wita,” ujarnya.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa. Sebab, bagian tangan kanan, punggung kanan, dan kedua kaki pelaku mengalami luka bakar.

Joni sempat dirawat di RS Bhayangkara Banjarmasin akibat luka bakar yang dialaminya. (Pengirim Foto: Agus Hasanudin)

Kasus ini bermula saat pelaku datang ke rumah mertuanya, Jalan Banyiur Luar, Nomor 15, RT 14, Kelurahan Basirih, Sabtu, sekitar pukul 03.00 Wita. Kedatangannya secara diam-diam itu mengajak sang istri untuk rujuk. Sebab, pasangan suami istri tersebut telah lama pisah ranjang.

Namun, upaya tersangka membujuk istrinya agar mau rujuk tak berbuah manis. Tidak terima dengan keputusan itu, keduanya pun cekcok hingga tersangka membakar rumah mertuanya tersebut. Diduga, sebelum beraksi, Joni sudah menyiapkan bensin untuk membakar rumah mertuanya itu.

Saat cekcok terjadi, Lidya mencoba menahan suaminya agar tidak berbuat nekat. Namun, upaya sang istri tersebut gagal karena kalah kuat dengan Joni.

Dari keterangan tetangga korban, Rusdi, kepada polisi, saat cekcok terjadi, ia sempat masuk ke dalam rumah korban untuk memastikan apa yang sedang terjadi. Saat itu ia sempat melihat Joni menyalakan api dari sebuah korek gas. Api pun berkobar dari lantai hingga dinding rumah. “Saat itu saksi mencoba menangkap pelaku, namun gagal. Pelaku berhasil kabur,” imbuh Mars Suryo.

Melihat api sudah membesar, Rusdi kemudian meminta pertolongan warga. Selain rumah korban, api juga menjalar ke rumah Rusdi dan tetangga lainnya, Sugianoor. Api kemudian berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran setempat.

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian yang dialami Lidya beserta orang tuanya, kemudian Rusdi dan Sugianoor, sekitar Rp 1.100.000.000.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ags/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh