Perhelatan akbar agenda pelaksanaan Pilkada Banjar 2020 yang digelar di 9 Desember 2020, mendapatkan perhatian penting dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi. Ia justru merasa khawatir bila pelaksanaan Pilkada ini berlangsung dalam suasana masih di tengah pandemi covid-19.
MARTAPURA,koranbanjar.net – Kekhawatiran ini dikemukakan Rofiqi saat menerima kehadiran Ketua Bawaslu RI Abhan belum lama tadi ke Martapura, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kabupaten Banjar peringkat kedua setelah Banjarmasin, ini tentu memprihatinkan. Apalagi RSUD Ratu Zalecha Martapura mulai kewalahan menangani pasien covid-19,” katanya.
Sehingga, ia mengutarakan kepada Bawaslu RI agar pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 bisa dipertimbangkan kembali untuk dilakukan penundaan.
Menjawab kekhawatiran Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi ini, Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan, agenda pelaksanaan Pilkada serentak se Indonesia pada 9 Desember 2020 merupakan keputusan dari kesepakatan bersama DPR RI melalui Komisi II dengan pemerintah pusat.
“Sudah menjadi keputusan bersama dan disepakati jadwal pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020,” katanya.
Menyikapi pelaksanaan ini, Bawaslu RI hanya mengingatkan agar KPU beserta jajarannya maupun kontestan peserta Pilkada 2020, selalu memperhatikan dan mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Kalau pengawas pemilu se Indonesia sudah dianggarkan oleh Bawaslu untuk dana protokol ksehatan,” ungkap Abhan. (dya)