1.490 butir obat terlarang diamankan Polres Tabalong dari tangan dua orang pria RM (25) dan JW (20), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, kedua pelaku diamankan pihaknya pada, Sabtu (28/01/2023) lalu di Desa Muara Uya, berkat adanya laporan dari masyarakat.
Menurut Kapolres, kedua pelaku diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada anak muda dan pelajar.
“Rata-rata keuntungan yang diperoleh pelaku satu juta perboknya,” ujarnya Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin dan PS Kasi Humas Iptu Sutargo dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (01/02/2023), di halaman Mapolres Tabalong.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru pertama kali ini melakukan pengedaran obat-obatan terlarang.
“Tetapi kita tidak percaya dan masih melakukan pendalaman,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ribuan obat terlarang tersebut merupakan jenis obat untuk gejala penyakit parkison yang tujuannya melemaskan otot-otot yang kaku.
“Tetapi kalau bicara efeknya ini untuk halusinasi. Jadi rata-rata pelajar mungkin suka itu karena suka berhalu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(anb/rth)