Religi  

Ribuan Buruh di Kalsel Desak Presiden Segera Terbitkan Perppu

Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi( KSPSI), meminta Dewan(DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Tuntutan yang dibalut aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (22/10/2020).

“Kami mohon Pak Ketua Dewan agar mendesak Presiden segera mengeluarkan Perppu,” cetus Koordinator Aksi dari Biro Hukim KSPSI, Sumarlan dalam orasinya sembari mengancam apabila tak terwujud akan menggelar aksi kembali tanggal 4 November.

Lanjut, kata Sumarlan. Hari ini buruh melakukan perlawanan hanya meminta kepada Presiden agar menerbitkan Perppu sebelum 30 hari disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI.

Sumarlan menjelaskan, alasan para buruh mendesak keluarnya Perppu oleh Presiden, karena terkait 12 poin yang disebut sebagai Hoaks.

Ditegaskan olehnya, 12 Hoaks tersebut tidak pernah dijabarkan mengenai isinya secara jelas dan rinci oleh pemerintah. Sehingga pihaknya menganggap ini upaya untuk melemahkan perjuangan kaum buruh.

Menanggapi tuntutan buruh, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menegaskan pihaknya mendukung dan mengapresiasi apa yang disampaikan Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalimantan Selatan.

“Saya sebagai Ketua DPRD Kalsel mengapresiasi apa yang disampaikan kaum buruh, kemarin kami telah menyampaikan juga dengan DPR RI dan itu adalah ranahnya kami,” imbuhnya usai menemui massa buruh yang menggelar aksi.

Selain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi( KSPSI), ada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (KSPI) serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang juga tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua.(yon)