Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil membekuk dua pelaku pengedar psikotropika obat terlarang, Alprazolam yakni, YY dan MK di Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 12.30 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Kedua tersangka dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah saat tengah berada di sebuah bengkel motor di wilayah Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Tersangka dengan inisial YY merupakan warga Kelurahan Barabai Utara, dan MK, warga Kelurahan Barabai Darat yang sama-sama di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari tersangka YY petugas berhasil mengamankan sebanyak 160 butir obat terlarang jenis Alprazolam, satu handphone, satu kantong kertas, satu dompet, satu tas selempang, serta uang tunai sebanyak Rp1.205.000 yang diduga hasil dari penjualan obat daftar G tersebut.
Sedangkan saat penggeledahan fisik terhadap tersangka MK petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 39 butir obat Aprazolam, satu handphone, satu dompet, satu buah tas selempang, serta uang tunai Rp45.000.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini Mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka atas dasar dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Bukat sering terjadi transaksi obat terlarang.
Dari hasil laporan masyarakat tersebut anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 60 ayat (2) sub. 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan kedua tersangka saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Hulu Sungai Tengah.(mj-41/sir)