Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku adalah MY alias Yanto (21) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Ia diamankan petugas pada, Senin (22/08/2022) dini hari.
TABALONG, koranbanjar.net – “Pelaku saudara Yanto ini ke 4 kalinya melakukan perbuatan pencurian, vonis terakhir selama 1 tahun 8 bulan, baru keluar pada 21 Desember 2021 lalu,” jelasnya Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama dikonfirmasi, Selasa (23/08/2022).
Pelaku Yanto diduga menggasak sejumlah barang yang disimpan di dalam laci lemari saat korbannya sedang istirahat malam.
Korban yang terbangun lalu melihat laci lemarinya sudah dalam keadaan terbuka dan mendapati tas serta dompet sudah berserakan di teras rumah.
Setelah diperiksa, korban mengaku kehilangan 3 keping emas antam seberat 2 gram, 1 buah handphone dan uang tunai 75 ribu rupiah, dengan total kerugian keseluruhan mencapai 3 juta rupiah.
Korban mengaku bahwa dia mengalami kehilangan tersebut pada, Sabtu (30/07/2022) subuh.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (20/08/2022) sore ke polisi setelah mencurigai seseorang yang terlihat melintas disekitar rumah mereka melalui rekaman CCTV milik tetangganya.
“Petugas yang sudah mengantongi identitas diduga pelaku kemudian melakukan pencarian dan saat itu saudara yanto ditemukan di salah satu arena permainan billiard di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” jelas Aipda Irawan.
Saat ini pelaku yanto sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah kotak handphone warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas motif bunga dan 2 lembar nota pembelian emas.
(anb/slv)