Kepala Lapas Kelas II Banjarmasin Imam Setya menilai rencana keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana (napi) koruptor demi mencegah pandemi virus corona atau Covid-19, tidak ada salahnya.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Imam Setya berpendapat rencana keputusan itu tidak akan bisa membuat para koruptor korupsi dua kali.
“Koruptor ini kan sudah tidak memiliki jabatan, tidak memiliki pekerjaan, lantas apalagi yang bisa dia korupsi,” ucapnya kepada Koranbanjar.net, kemarin.
Bahkan, menurut dia, pelaku korupsi yang tidak dipenjara tidak akan menimbulkan masalah. “Asetnya disita, berarti dia tidak punya apa-apa. Paling punya rumah saja sama keluarga. Penghasilannya juga sudah tidak ada. Kalau dipenjarakan lagi sebaiknya disuruh kerja sajalah,” tuturnya.
Di sisi lain, tambah Imam, rencana pembebasan napi koruptor dapat membantu memecahkan masalah Lapas yang mengalami kelebihan penghuni.
Berdasarkan data yang diperoleh, Lapas Kelas II Banjarmasin dihuni 2.560 tahanan. Sejak Senin (6/4/2020) kemarin, jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi 2.279 orang setelah 281 tahanan mendapat asimilasi dipulangkan ke rumah.
“Pembebasan dengan asimiliasi pada hari pertama ada 15 orang. Kemudian hari kedua 77 orang, hari ketiga 84, hari keempat 64, dan hari ini 41 orang. Besok masih ada lagi. Intinya ini agar kepadatan di Lapas bisa agak renggang,” ungkapnya.
Kebijakan percepatan pembebasan narapidana itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM beromor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran virus corona.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memberikan waktu selama sepekan kepada masing-masing pihak Lapas untuk membebaskan para narapidanya.
Baca juga: Cegah Corona di Penjara, 92 Napi Lapas Banjarmasin Dibebaskan
Khusus narapidana koruptor, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belakangan berencana mengusulkan pembebasannya dilakukan terhadap napi yang berusia di atas 60 tahun. (ags/dny)