Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Rekomendasi PSU Bawaslu, Ketua KPU: Pemungutan Suara Tidak Mesti Diulang

Avatar
369
×

Rekomendasi PSU Bawaslu, Ketua KPU: Pemungutan Suara Tidak Mesti Diulang

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Ketua KPUD HSS, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan kekeliruan data daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 3 Desa Haratai, Kecamatan Loksado, tidak mesti harus disikapi Bawaslu HSS dengan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Sebab, dikemukakan Nida, sesuai analisa KPUD HSS, empat warga Kampung Kadayang, Desa Haratai, yang tidak termasuk dalam DPT di TPS 3 akibat kekeliruan data DPT namun tetap ikut mencoblos di TPS 3, tidak merugikan pihak manapun sepanjang tidak mencoblos lebih dari sekali.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dalam aturan, sepanjang pemilih yang bersangkutan memiliki e-KTP, terdaftar mejadi pemilih, dia menggunakan hak pilih dengan baik dan benar, tidak melakukan pencoblosan dua kali, serta berada dalam satu dapil yang sama, adakah yang dirugikan?” katanya saat dikonfirmasi koranbanjar.net di Kantor KPUD HSS, Kamis (25/4/2019).

Terlebih, lanjut Nida, protes akibat kekeliruan data DPT tersebut terjadi saat rapat pleno hari kedua tingkat kecamatan di Loksado, Sabtu (20/4/2019). Sedangkan saat proses pemungutan suara berlangsung, Rabu (17/4/2019) lalu, tidak ada catatan kejadian khusus dari para saksi di TPS 3 Desa Haratai hingga pemungutan suara berakhir. “Seharusnya kalau rekomendasi (PSU) itu di tanggal 17 atau 18 April kemarin,” tuturnya.

Kendati demikian, Nida mengakui kekeliuran data DPT di TPS 3 tersebut berasal dari KPPS setempat yang pada saat hari pelaksanaan pemilu tidak bisa berkonsultasi langsung dengan pihak KPUD HSS akibat tidak memiliki sinyal telekomunikasi.

“Kami mengerti, tapi apabila kita tidak melayani hak pilih warga, justru jadinya yang tidak melayani itu yang salah, bisa dipidana,” terangnya.

Meski pada akhirnya Nida menyatakan tetap akan melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu HSS, namun dirinya tak menampik terhadap kemungkinan akan rendahnya partisipasi masyarakat pada PSU.

”Apapun yang terjadi itulah keputusan Bawaslu. Tapi kalau misalnya partisipasi masyarakat pada PSU rendah, itulah konsekuensinya,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi koranbanjar.net melalui Whatsapp, Ketua Bawaslu HSS, Hasnan Fauzan menegaskan kekeliruan data DPT dari KPPS TPS 3 tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 huruf d, serta PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 65 ayat 2 huruf d.

Berdasarkan pertimbangan dari Undang-Undang dan peratruan tersebut, pihak Bawaslu HSS tetap bersikeras merekomendasikan pemungitan suara ulang.

“Kalau orang dari TPS lain diperbolehkan memilih, walau sesama dapil, lalu apa fungsi pembagian DPT berbasis TPS dan form A5 pindahan,”ujarnya.

Walaupun protes yang disampaikan terjadi baru pada saat rapat pleno di tingkat kecamatan, Hasnan menyatakan tidak ada ketentuan yang melonggarkan untuk tidak menggunakan mekanisme dan tujuan dari adanya DPT, DPTb, DPK, A5 pindahan dan C6.

Rencananya, pemungutan suara ulang di TPS 3 Kampung Kadayang, Desa Haratai, akan dilaksanakan besok (27/43/2019).

Seperti diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, protes terhadap kekeliruan data DPT dari KPPS 3 Desa Haratai itu disampaikan oleh seorang saksi TPS setempat untuk salah satu caleg DPRD Kabupaten HSS Dapil II.

Hingga hari ini, Jumat (26/4/2019), upaya konfirmasi koranbanajar.net kepada seorang saksi TPS bersangkutan belum mendapat jawaban.

Namun dari informasi dihimpun diketahui, protes disampaikan karena saksi yang bersangkutan menganggap kekeliruan data DPT tersebut berpengaruh terhadap kurangnya perolehan suara dari calegnya. (yat/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh