Berbagai benda terlarang ditemukan Petugas Rutan Klas IIB Tanjung, di blok kamar hunian warga binaan permasyarakatan.
TANJUNG,koranbanjar.net – Benda-benda itu antara lain, mancis 10 buah, alat cukur empat buah, pemotong kuku satu buah, obat obatan 12 buah, kaca cermin satu buah, kartu domino dua set, botol kaca empat buah, silet dua buah, pisau kecil satu buah, earphone satu buah, kabel listrik satu buah, paku besar empat buah.
Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan, benda-benda terlarang tersebut ditemukan petugas saat penggeledahan kamar hunian Rutan Kelas IIB Tanjung.
“Penggeledahan diawali dengan penggeledahan badan WBP dan dilanjutkan dengan penggeledahan barang yang berada didalam kamar hunian dan area blok,” ujarnya, Senin (31/1/2022).
Rommy mengatakan, penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk memastikan agar tidak ada benda terlarang dan berbahaya di dalam Rutan berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam.
“Guna peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan kamtib serta sesuai SE Dirjenpas Nomor PAS-1147.PK.02.10.01 tahun 2021 tentang langkah progresive sebagai tindak lanjut penertiban jaringan listrik,handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban serta Dasa Adi Brata,” jelasnya.
Selanjutnya usai razia, seluruh WBP diberi arahan oleh Kepala Rutan untuk tidak menyimpan barang-barang yang dilarang khususnya HP, narkoba dan sajam serta untuk mematuhi peraturan tatib.
“Barang hasil razia atau penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan,” pungkas Rommy.
(Mj-42/slv)