Kurang lebih 200 Kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu diduga jaringan Internasional kembali disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, Kamis (6/8/2020) pagi, di halaman Hotel Sienna Inn, Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, menuturkan pengungkapan ini berawal saat Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 11 Maret 2020 lalu berhasil menangkap tersangka bernama Dimas atas dugaan kepemilikan sabu seberat 208 Kg.
“Dimana saat ini proses hukumnya di Kepolisian telah tuntas dan pada 13 Juli 2020 lalu sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Nico.
Lalu, perkembangan kasus 208 Kg ini pun kemudian dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, dan Kabareskrim Polri yang kemudian dibentuklah Tim Satgas Khusus untuk mengembangkan jaringan kasus 208 Kg dengan tersangka Dimas cs tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menunjukkan bahwa kasus ini bagian dari peredaran Narkoba Jaringan besar yang masuk dari luar wilayah Indonesia (Luar Negeri)
Tim Satgas Khusus yang dibentuk Kapolri dan Kabareskrim Polri itu pun mulai bekerja dari tanggal 9 Juli 2020 dan dari hasil analisa dan informasi yang didapatkan akhirnya terdeteksi di awal bulan Agustus akan masuk barang melalui Kalimantan.
Kemudian Tim Gabungan bergerak cepat dan tanggal 4 Agustus 2020 berhasil ditangkap 2 orang tersangka.
Dari 2 orang tersangka yang ditangkap di Hotel Sienna itu, petugas menyita barang bukti 10 karung Narkotika jenis sabu, masing-masing karung beratnya kurang lebih 20 Kg, sehingga total keseluruhan berjumlah 200 Kg.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang ini akan dikirimkan ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Gabungan.
Masih menurut penuturan Kapolda Kalsel, menyampaikan hingga saat ini tersangka berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang dengan barang bukti narkoba sebanyak 10 karung.
Alumni Akpol 1992 ini pun menegaskan, pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional di tengah Pandemi Covid-19 ini atas keberhasilan dari Tim Gabungan yang terdiri dari anggota Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel yang dibentuk oleh Kapolri dan Kabareskrim Polri.(humas/yon)