Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan beasiswa santri diusulkan DPRD Kotabaru, Sabtu (19/6/2021).
KOTABARU, koranbanjar.net – Fungsi pesantren disebut sebagai lembaga pendidikan, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sokhiful Anam mengatakan, fasilitas pesantren dan beasiswa santri ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap hak konstitusional warga Negara Indonesia.
Peraturan dasar hukum dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat, serta kekhasan dari daerah tersebut.
“Pemkab Kotabaru berwenang untuk menetapkan Perda Kabupaten Kotabaru tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri,” terangnya.
Terkait kebijakan perda daerah tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk fasilitas urusan pemerintah berdasarkan pemenuhan hak konstitusional warga Negara di Kotabaru.
“Untuk kemampuan keuangan daerah maka Pemkab Kotabaru melaksanakan fasilitasi pesantren,” ucapnya.
Menurutnya, dasar kewenangan fasilitasi pesantren dan beasiswa santri di Kotabaru adalah Undang-undang Nomor 18 tahun 2019, tentang pesantren.
Adapun, Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dalam fasilitasi pesantren di daerah.
“Melalui perda ini, Pemkab Kotabaru dapat mendorong pemberian bantuan dari masyarakat untuk pengelolaan dan pengembangan pesantren di Kotabaru,” pungkasnya. (cah/ykw)