Dua Budak Sabu Diringkus Polsek Martapura Timur

Dua tersangka yang diringkus Polsek Martapura Timur. (Sumber Foto: ist)
Dua tersangka yang diringkus Polsek Martapura Timur. (Sumber Foto: ist)

Dalam waktu hampir bersamaan pada dua tempat berbeda, Polsek Martapura Timur Polres Banjar menciduk dua budak sabu, Jumat (18/6/2021) malam. Dua tersangka ini beralamat di Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

BANJAR,koranbanjar.net – Tersangka pertama AR alias Oman diamankan Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita, di kawasan depan minimarket Indomaret di Desa Antasan Senor RT 01 Kecamatan Martapura Timur.

Sedangkan tersangka berikutnya SP alias Iyan Jabul dibekuk sekitar pukul 22.15 Wita di depan  Masjid Samaratul I’tihad, di Desa Melayu RT 01 Kecamatan Martapura Timur.

Keduanya digelandang ke Mapolsek Martapura Timur untuk dilakukan penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Kapolsek Martapura Timur Iptu Samsul Bahri tidak menampik mengenai telah diamankannya dua tersangka narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka AR alias Oman berusia 27 tahun dan beralamat Desa Pekauman RT 03 Kecamatan Martapura Timur, ditemukan barang bukti 1 paket shabu-shabu dan handphone merk VIVO warna hitam.

Hasil pengembangan berikutnya petugas kembali meringkus tersangka SP alias Iyan. Lelaki usia 41 tahun dengan alamat tinggal Desa Keramat Baru RT 01 Kecamatan Martapura Timur.

Penggeledahan terhadap tersangka ini petugas mendapatkan 5 paket shabu-shabu, turut dijadikan barang bukti sepada motor Honda Vario Nopol DA 6868 BB warna biru, handphone warna biru merk VIVO, tas pinggang warna hitam dan uang ditengarai hasil penjualan Rp400.000.

Para tersangka digelandang ke Mapolsek Martapura Timur karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mj-37/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *