Keterbukaan informasi publik menuntut kinerja pemerintah yang transparan serta akuntabel, untuk memastikan jalannya layanan informasi publik berjalan dengan baik
BATOLA, koranbanjar.net – pernyataan tersebut disampaikan Pj Bupati Batola Mujiyat melalui Staf Ahli Bupati Mawarni saat membuka acara Rakor PPID dan Bimtek Kehumasan yang digelar Diskominfo Batola, Kamis (13/7/2023) di Aula Selidah Marabahan.
Mujiyat meminta pengorganisasian PPID di SKPD mengikuti standar layanan informasi publik pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
“Pelayanan informasi publik harus mendapatkan perhatian serius dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas. Serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik,” ujarnya.
lanjut Mujiyat, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terus berupaya mendorong pelayanan publik yang efektif dan efisien di segala bidang. Terutama di era pembangunan yang begitu dinamis seperti sekarang ini.
Sementara itu Muhammad Ayubkhan Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel menyampaikan materi Rakor PPID yang memuat langkah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), tata kelola PPID Pelaksana dan pembentukan PPID perangkat daerah.
Ayubkhan juga menyebutkan klasifikasi informasi publik yang harus dipahami oleh SKPD selaku PPID Pelaksana. Adapun jenis informasi publik yang dimaksud adalah informasi yang sifatnya serta merta, Diumumkan secara berkala dan jenis informasi tersedia setiap saat.
(max/rth)