Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Workshop pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Kamis (13/7/2023) di Batulicin.
TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) turut diundang dan menghadiri Workshop Pembentukan Perda.
Workshop bertujuan pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.
Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri menyampaikan pemerintah daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan.
“Hal ini merupakan upaya konkret bersama dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.
Pemkab Tanbu sebelumnya telah mengesahkan Perda Nomor 8 tahun 2015.
Mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.
Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.
“Sebelum perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” sebutnya.
Dengan demikian, perda dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses kajian ini merupakan tahapan penting memastikan kelancaran implementasi perda, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” katanya.
Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (kominfotanbu/dya)