Putri Candrawathi resmi dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JAKARTA, koranbanjar.net – Istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini akhirnya ditahan berdasarkan keputusan dari penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penahanan itu juga dilakukan setelah berkas perkara Putri sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II PC kita nyatakan hari ini diputuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Akhirnya penantian sekian lama Putri Candrawathi ditahan dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Total sudah ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan.
Seperti yang diketahui, dari para tersangka tersebut hanya Putri yang belum ditahan. Mabes Polri pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo, hasil dari evaluasi tersebut menjadi pertimbangan terhadap penyidik, untuk memutuskan langkah selanjutnya terhadap Putri Candrawathi.
Pada hari Senin (3/10/ 2022) besok, Polri akan melimpahkan barang bukti para tersangka pembunuhan berencana ke pihak Kejaksaan Agung.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (koranbanjar.net)
Sumber: SuaraCianjur.id