KOTABARU, koranbanjar.net- Puluhan sopir angkutan kota (angkot) mendatangi gedung DPRD Kotabaru untuk menyuarakan aspirasi mereka. Hal ini terjadi setelah adanya kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotabaru.
Yaitu, memperbolehkan angkutan desa (angdes) mengangkut penumpang masuk ke dalam kota.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) Ketua Angkutan Kota, Hefdi Huduri mengatakan, angdes yang tidak menurunkan penumpang di Terminal Stagen membawa penumpang ke dalam kota mempengaruhi pendapatan mereka selama ini. Aturan itu bahkan dikatannya sudah jelas menyalahi aturan.
“Kami sudah ke Dishub tapi tidak ada jawaban selama ini. Makanya kami menyampaikannya di sini,” katanya saat hearing pada Senin (2/3/2020).
Tak jauh beda, apa yang dilontarkan Ketua Organda Kotabaru, Muhammad Farouk, Menurutnya kebijakan Dishub sudah melanggar aturan dan menimbulkan permasalahan.
Bahkan, saat dimintai tanggapan oleh pihak DPRD, pihak Polres Kotabaru yang juga hadir diwakili Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Lendra Ambarsari menyampaikan, kebijakan itu memang tidak dibenarkan dan bisa dikenakan pidana apabila dilanggar.
Adapun pihak Dishub yang hanya dihadiri Kepala Seksi Angkutan, Syaifullah tidak berani memberi keputusan saat rapat dan hanya mengatakan menunggu jawaban dari Kepala Dinas pulang dari tugas ke luar kota.
“Saya tidak berani memberi jawaban saat ini. Karena perihal yang ditujukan ke Kadishub, jadi harus menunggu Kadis kami pulang dari luar kota,” cetusnya.
Setelah melalui perdebatan yang panjang. Pimpinan rapat Jerry Lumenta memutuskan untuk mencabut kebijakan yang tidak sesuai regulasi tersebut, kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Kotabaru, untuk mensosialisasikannya ke masyarakat dan melarang sementara angdes membawa penumpang ke dalam kota. (cah/dya)