Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Puluhan Alat Berat PT KPP Menunggak Pajak

Avatar
597
×

Puluhan Alat Berat PT KPP Menunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

Pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa alat berat milik PT Kalimantan Prima Persada (KPP) di Tapin dikabarkan menunggak.

TAPIN, koranbanjar.net – Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UUPD) Rantau, RM Sunarto Surya Jaya menyebutkan, pajak alat berat yang belum dibayar perusahaan kontraktor tambang batu bara di Tapin itu terhitung sejak 2016 hingga saat ini. Nilai tunggakan pajaknya berjumlah sekitar Rp 1.8 miliar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Kepala UUPD Rantau R.M Sunarto Surya Jaya saat di temui di ruangannya. (Foto: Sandy / koranbanjar.net)

“Ada sekitar 72 unit alat berat miliknya (PT KPP) belum bayar pajak sejak tahun 2016. Sedangkan perusaan lain telah membayar kewajiban pajaknya,” ujar Sunarto, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan informasi UPPD Samsat Tapin, PT KPP tidak membayar pajaknya karena berpendapat alat berat mereka tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PPU-XV/2017.

Sedangkan berdasarkan surat Kementerian Keuangan, sesuai putusan MK Nomor 1/PPU-X/2012, kendaraan berat atau besar merupakan objek pajak dari PKB dan BBN-KB.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa putusan MK Nomor 15/PPU-XV/2017 hanya menyatakan alat berat atau besar keluar dari kelompok kendaraan bermotor khusus, sehingga kewajiban pembayar pajak tidak berubah sama sekali.

Selain itu, berdasarkan hasil pertemuan Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala pusat Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi, Kepala Bagian Perundang-Undangan, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Sub Direktorat Perumusan Kebijakan PAD DJPK Kemenkeu, 28 Agustus 2018, menyatakan bahwa kendaraan atau alat berat masih merupakan objek pajak sesuai UU 28 Tahun 2009 sampai dengan tiga tahun sejak putusan MK dibacakan pada 10 Oktober 2017.

Bupati Tapin juga telah mengeluarkan surat Nomor 970/47/BPPRD/II/2020 terkait tunggakan pembayaran pajak dari PT KPP. Dalam surat itu dinyatakan bahwa PT KPP harus memenuhi kewajiban tagihan tunggakan pajak alat berat. Pemasukan pajak dari perusahaan merupakan sumber pendapatan daerah.

“Hasil pajak itu 30 persen untuk provinsi, 70 persen untuk Kabupaten Tapin,” jelas Surya.

Terpisah, Ketua DPRD Tapin Yamani, saat diminta tanggapan terkait hal tersebut, mengaku sangat menyayangkan adanya tunggakan pajak dari PT KPP.

“Sangat-sangat disayangkan perusahaan tambang besar seperti  PT KPP kalau memang ada kewajiban yang belum terpenuhi dengan Pemkab Tapin dan Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Menurut dia, alasan PT KPP tidak bayar pajak seperti informasi dari UPPD Samsat Tapin, tidak berdasar. “Kalau keputusan MK sudah inkrah, tidak ada alasan lagi bagi PT KPP tidak membayar apa yg menjadi kewajiban mereka,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, koranbanjar.net masih berupaya mengonfirmasi pihak PT KPP terkait tunggakan pajak tersebut. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh