BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tak henti-hentinya Puar Junaidi memberondong H.Rusli, terbukti meskipun kasus dugaan ijazah bermasalah pada tahun 2015 sudah dinyatakan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bagi Puar kasus tersebut masih bisa diungkap.
“Mungkin pada saat itu, aparat penyidik belum cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut dalam struktur hukum untuk sebuah kasus,” katanya.
Baca Juga : Puar Juga Lapor Ke Mabes Polri
Pernyataan itu ia ungkapkan dalam jumpa pers yang digelar Selasa (6/8/2019) bertempat di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Lanjut Puar, kalau memang ada bukti, fakta secara administrasi memiliki kekuatan hukum, maka tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum akan membuka kembali kasus tersebut.
“Semua bukti dan data-data sudah saya sampaikan ke pihak Kepolisian. Bukan berarti aparat penegak hukum berhenti melakukan penyidikan karena pernyataan sudah SP3 dari kuasa hukum Haji Rusli.
Justru ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di dunia pendidikan, apabila bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum di SP3 kan,” tukas Puar dengan tegas.
Laporan politisi Golkar Kalsel ini terhadap kasus H Rusli Ketua DPRD Kabupaten Banjar, demi menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sejumlah organisasi kemasyarakatan pada 22 Juli lalu. (yon/dya)