Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin yang akan dilaksanakan pada 28 April 2021 mendatang, sepertinya tanpa sosialisasi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tak adanya sosialisasi tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarmasin dikhawatirkan bakal membuat partisipasi pemilih mengalami penurunan.
“Belum tahu, enggak ada yang menyampaikan, termasuk RT juga enggak ada,” ucap Ponijan, warga Kelayan A, Gang Sidodadi, RT 9/ RW 3, Kelurahan Murung Raya, Sabtu (10/4/2021) pagi.
Menurut pria 63 tahun ini, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin masih belum ada melakukan sosialisasi soal pelaksanaan PSU di kawasan tempat tinggalnya.
Ponijan menyayangkan belum adanya sosialisasi dari instansi terkait. Sehingga tak tahu bagaimana cara menyalurkan hak suaranya pada PSU mendatang.
Kendati demikian, Ponijan mengaku bersedia untuk menyalurkan kembali haknya sebagai warga negara yang baik sebagaimana Pilkada Serentak Kalsel, 9 Desember 2020 lalu.
“Ya, kita bersedia untuk mencoblos kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua RT 11, Kelurahan Murung Raya, Purnomo tak menampik dengan kondisi tersebut. Dia membenarkan jika belum ada sosialisasi tentang ini (PSU).
“Sementara belum kedengaran. Enggak seperti pilkada pertama itu. Kayanya adem-adem saja,” beber Purnomo.
Bahkan, ia mengaku belum pernah dihubungi KPU maupun Bawaslu ihwal sosialisasi pelaksanaannya.
Jika kondisi ini dibiarkan, menurutnya, partisipasi pemilih dikhawatirkan menurun dibandingkan pemilihan 9 Desember 2020 lalu.
“Menurut saya pribadi enggak seperti dulu. Kayanya berkurang, yang pasti karena belum ada sosialisasi,” tandasnya.
Dia berharap pemerintah benar-benar menggaungkan pelaksanaan PSU dengan cara sosialisasi yang masif. Terlebih, PSU sendiri pertama kali dalam sejarah perpolitikan di Banjarmasin.
“Banyak warga yang belum tahu mekanisme pelaksanaan PSU pada 28 April mendatang,” pungkasnya.
Empat pasangan calon bakal memperebutkan 29.056 suara pada tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan. Di antaranya Kelurahan Murung Raya, Basirih dan Mantuil.
Namun, sampai hari ini sejumlah warga dan ketua rukun tetangga (RT) setempat belum mengetahui teknis PSU tersebut.
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan surat keputusan nomor 20/PL-02-Kpt/6371/KPU-Kot/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.(yon/sir)