Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua di Banjarmasin akan lebih diperketat dengan aturan baru. Perpanjangan PSBB itu dilakukan mulai 8 hingga 21 Mei 2020.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Aturan baru PSBB tertuang dalam Perwali Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Berdasarkan aturan tersebut, toko non bahan pangan harus tutup sementara selama PSBB 14 hari ke depan.
Juru Bicara (Jubir) Percepatan dan Penanganan (P2) Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, mekanisme pelaksanaan aturan baru itu diawali melalui surat edaran. Sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Satuan Pol PP.
“Jika ditemukan toko yang buka bukan menjual kebutuhan pokok, maka akan diminta untuk tutup total,” ucap Machli, Jumat (8/4/2020) sore.
Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Khaliq menerangkan, kewajiban penutupan toko non bahan pangan itu terhitung mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita setiap hari.
“Giat akan kami lakukan. Jadi, diminta kepada pemilik toko agar menutup usahanya sementara waktu,” ungkapnya.
Kewajiban menutup toko atau tempat usaha non bahan pangan berdasarkan Perwali Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB itu di antaranya meliputi restoran, cafe, rumah makan, dealer motor maupun mobil, toko onderdil atau bengkel mobil maupun motor, toko elektronik maupun ponsel. (ags/dny)