Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar disetujui secara resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Persetujuan PSBB tersebut diketahui berdasarkan dari surat Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/Menkes/304//2020, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, tertanggal 11 Mei 2020 di Jakarta.
Surat dari Kemenkes RI ini sudah beredar di beberapa grup Sosial Media (Sosmed). Dalam surat tersebut ada 2 daerah lain yang juga disetujui untuk melaksanakan PSBB yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dalam surat itu disampaikan bahwa pelaksanaan PSBB dimulai saat surat ini diterbitkan.
Baca juga;
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, dr Diauddin saat dikonfirmasi membenarkan isi surat tersebut.
“Iya benar, sudah disetujui. Kami baru dapat suratnya malam ini juga,” ujarnya saat dihubungi koranbanjar.net via pesan Whatsaap, Senin (11/5/2020) malam.
Namun, kapan kepastian pelaksanaan, dr Diauddin mengatakan akan dirapatkan dulu bersama dengan tim GTPP Covid-19 Banjar.
“Jadi besok (Selasa 12/5/2020) dulu kita bicarakan dengan Gugus Tugas,” ungkap Jubir GTPP Covid-19 Banjar. (har/dya)