Prostitusi online baru-baru ini kembali marak di Kota “Metropolis” Banjarbaru. Dalam sepekan terakhir, pihak Polres Banjarbaru telah mengamankan sejumlah wanita dan pria yang terlibat praktik prostitusi online. Pemerhati Sosial sekaligus Advokat Kota Banjarbaru, Badrul Ain Sanusi Al Afif mendesak Pemerintah Kota Banjarbaru, agar segera menutup kos-kos yang menyediakan jasa tempat untuk praktik tersebut.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pasca ditutupnya lokalisasi Pembantuan di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, rupanya banyak pelaku yang terlibat praktik “Jual-Beli Lendir”, baik lelaki hidung belang maupun wanita pekerja seks yang kebingungan mencari tempat untuk melakukan praktik prostitusi.
Ujung-ujungnya, lelaki hidung belang maupun wanita pekerja seks melakukan dengan cara online, menggunakan aplikasi tertentu hingga menggunakan tempat-tempat yang bisa disewa hanya dalam waktu sebentar atau dalam istilah “short time”.
Menyikapi maraknya praktik prostitusi online di Kota Banjarbaru, Pemerhati Sosial, Badrul Ain Sanusi Al Afif menyatakan, pemicu terjadinya praktik prostitusi online itu, antara lain, adanya aplikasi “jual-beli lender” yang sangat vulgar, seperti aplikasi Mi Chat.
“Ada hal yang vulgar terjadi. Aplikasi Mi Chat itu kan media online yang mengarah ke sana (prostitusi online). Saya sendiri sering mendapat tawaran-tawaran begituan lewat online, tapi saya EGP saja (Emang Gue Pikiran). Itu kan sudah vulgar,” ungkap Badrul.
Nah sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Infokom dapat membuat aturan berdasarkan SK Walikota Banjarbaru untuk menutup akses aplikasi Mi Chat serta menutup kos-kosan yang menyediakan jasa tempat di wilayah Kota Banjarbaru.
“Selain itu, Satpol PP wajib melakukan razia rutin kepada kos-kosan yang terdapat di Banjarbaru yang disertai peraturan dari Pemko Banjarbaru berupa SK Walikota. Jika ditemukan pemilik kos menyalahgunakan kos-kosan, Walikota harus tegas menutup kos tersebut,” ungkapnya.
Mengapa kos-kosan yang lebih utama menjadi sasaran razia, menurut Badrul, karena sewa kos-kosan itu sangat terjangkau oleh remaja, berbeda dengan hotel. Walaupun sebetulnya, hotel-hotel juga penting untuk disweeping.
Selain membatasi ruang gerak para pelaku prostitusi online, penting adanya pembinaan dari Dinas Sosial, khususnya terhadap mereka yang pernah terjaring pihak kepolisian.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dalam kurun waktu 1 minggu, Unit Patroli Sabhara Polres Banjarbaru berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga menjual jasa prostitusi online.
Melalui Aplikasi CANGKAL Polres Banjarbaru, banyak menerima laporan terkait adanya prostitusi online di Kota Banjarbaru.
Dari data yang disampaikan Polres Banjarbaru, ada 7 wanita yang 1 di antaranya masih di bawah umur, diduga melakukan bisnis prostitusi online.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Sabhara Polres Banjarbaru AKP Suko mengatakan, peluang melakukan prostituai online makin marak di Kota Banjarbaru.
“Dari mereka yang diamankan, diduga 7 wanita ini melakukan jasa prostitusi online, kemudian 2 laki-laki juga turut diamankan,” ucapnya.
Untuk jasa maupun tarif bervariatif, ada yang stay di kos maupun hotel dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu untuk satu kali ST (Short Time), dan LT (Long Time) kisaran Rp800 ribu sampai Rp1.5 juta.
Saat ini, mereka terduga pelaku prostitusi online dilakukan pemeriksaan dan pemanggilang orang tua. Sambil menunggu persidangan, mereka juga ditempatkan sementara di Dinas Sosial Kota Banjarbaru.
“Saat ini kami masih kenakan Tipiring kepada mereka yang masih mencoba dengan berbagai modus. Namun jika terus mengulang, kami akan bekerja sama dengan Tim Patroli Siber dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.(maf/sir)