Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Proses Penyerahan Dokumen MaRi Melampaui Batas Waktu, Begini Faktanya

Avatar
381
×

Proses Penyerahan Dokumen MaRi Melampaui Batas Waktu, Begini Faktanya

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Proses penyerahan dokumen dukungan e-KTP pasangan Bakal Calon Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar dari jalur perseorangan (independen), Mada Teruna – Ferryansyah (MaRi), telah melampaui batas waktu yang ditentukan petunjuk teknis PKPU, yakni 23 Februari 2020 pukul 00.00 wita.

Pasalnya, pada batas waktu penyerahan dokumen dukungan pukul 00.00 wita, Tim MaRi tidak bisa menyerahkan seluruh dokumen sejumlah 36.146 dukungan, akan tetapi masih ada dokumen dukungan dari tiga desa yang belum diserahkan pada malam itu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan pemantauan langsung koranbanjar.net di ruang rapat KPU Kabupaten Banjar pada Minggu, 23 Februari 2020 pukul 23.00 wita, Tim MaRi telah menyerahkan dokumen dukungan, kemudian mengadakan pertemuan dengan jajaran KPU Kabupaten Banjar.

Di ruang itulah terungkap, bahwa masih ada dokumen dukungan MaRi yang tersisa belum diserahkan dari tiga desa.  Tidak hanya itu, paslon Mada Teruna dan Ferryansyah juga masih sibuk menyelesaikan penandatanganan berkas dukungan model B1.1-KWK (salinan silon).

Hingga batas waktu berakhir pukul 00.00 wita, dokumen dukungan model B1.1-KWK juga belum difotokopi, sehingga berkas tidak lengkap. Untuk memenuhi kelengkapan berkas itu, Tim MaRi sempat ingin memotokopi berkas dukungan menggunakan fasilitas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, namun dibatalkan. Kemudian penggandaan (fotokopi) berkas dukungan mau dilakukan dengan menggunakan mesin printer. Akan tetapi tidak diketahui, apakah penggandaan (fotokopi) berkas diprint atau tidak.

Terkait dengan proses penyerahan dokumen dukungan MaRi yang melampaui batas waktu dan terindikasi tidak lengkap itu, Anggota Bawaslu Banjar, Ramlianoor saat ditanya menyatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak KPU Banjar.

Bagaimana kalau dokumen dukungan model B1.1-KWK yang diserahkan belum difotokopi, kemudian formulir model B.1-KWK  belum disusun dan melewati batas waktu pukul 00.00 wita? “Kami sudah sampaikan hal itu kepada KPU. Kita lihat lah nanti, apa keputusan KPU,” ujar Ramlianoor.

Hal senada juga dikemukakan anggota Bawaslu Kabupaten Banjar lainnya, Khairul Falah. Menurutnya, paslon yang mengambil username dan password paslon ada 4 paslon. Namun yang menyerahkan dokumen hanya 3 paslon. Tepat pukul 00.00 wita, KPU harus menutup penerimaan berkas dokumen bakal calon perseorangan.

Namun faktanya, 23 Februari 2020 lewat pukul 00.00 wita, tim dua bakal pasangan calon, baik tim paslon Mada Teruna – Ferryansyah maupun paslon M Yunani – M Suriani Sidik, masih melakukan penyusunan berkas dukungan. Tim paslon M Yunani – M Suariani Sidik melakukan penyusunan formulir model B.1-KWK hingga memasuki tanggal 24 Februari 2020. Sedangkan Tim MaRi mulai melakukan penyusunan formulir dukungan model B.1-KWK pada 24 Februari 2020 hingga berita ini diturunkan.

“Kami sudah menyampaikan sebelum pukul 00.00 wita kepada KPU. Saya tidak tahu, bagaimana sikap KPU nanti,” ujarnya Ramli.

Sementara itu, dalam Jadwal Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan PKPU No 16 tahun 2019 dicantumkan tanggal 19-23 Februari 2020 adalah Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon. 

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02 2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Bab III Persiapan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Poin B nomor 1 disebutkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan WAJIB disusun dengan ketentuan : a. Dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan dan b. Disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.(sir)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh